Pemkab Kapuas Susun Ranperda LP2B, Lindungi Lahan Pertanian dan Perkuat Ketahanan Pangan
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Ranperda LP2B yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (14/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri tim ahli dari Universitas Palangka Raya, Staf Ahli Bupati Septedy dan Budi Kurniawan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta pejabat teknis Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, mengatakan penyusunan Ranperda LP2B merupakan langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian produktif tetap dipertahankan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu memperhatikan dukungan bagi petani melalui berbagai skema insentif, seperti kepastian distribusi pupuk, penyediaan alat dan mesin pertanian, perbaikan irigasi, hingga keringanan pajak.
Ia berharap upaya perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan peningkatan fasilitas pendukung, sehingga produktivitas dan kesejahteraan petani di Kabupaten Kapuas semakin meningkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus diikuti langkah konkret untuk mencegah alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Ia menyebutkan, Kabupaten Kapuas memiliki peran penting sebagai salah satu penopang utama produksi pangan di Kalimantan Tengah, dengan kontribusi sekitar 45 persen dari total produksi padi provinsi tersebut.
Pada 2025, Kabupaten Kapuas tercatat memiliki luas baku lahan pertanian sebesar 101.847 hektare, dengan produksi mencapai 115.188 ton padi atau setara 68.423 ton beras. Produksi tersebut menghasilkan surplus beras sebesar 21.123 ton untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
“Melalui penetapan Perda LP2B ini, kita berharap keberadaan sawah produktif di Kapuas bisa terus terjaga dari gempuran alih fungsi kawasan nonpertanian,” tutupnya. (f4)