Pelajar Terjerat Miras dan Lem, Riskon: Jangan Hanya Pelajar Dibina, Penjual Juga Ditindak
SB, SAMPIT - Temuan sejumlah pelajar yang kedapatan mengonsumsi minuman keras (miras) dan menghirup lem di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Penanganan persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan memberikan pembinaan kepada pelajar, tetapi juga harus menyasar pihak yang menjual barang-barang tersebut kepada anak di bawah umur.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, mengaku prihatin dengan kejadian yang melibatkan kalangan pelajar tersebut. Ia menilai, fenomena itu harus menjadi peringatan bersama bahwa pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulan mereka perlu diperkuat.
Menurutnya, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah awal. Namun, pemerintah daerah juga harus menelusuri dari mana para pelajar mendapatkan miras maupun lem yang digunakan untuk mabuk.
"Jangan hanya anak-anak yang dibina, tetapi hulunya juga harus ditindak. Kalau memang ada toko bangunan, warung atau kios yang menjual lem Fox dan miras kepada anak di bawah umur, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Perda Nomor 11 Tahun 2018 sudah mengatur sanksinya," tegas Riskon, Jumat (6/11/2026).
Ia meminta Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penelusuran terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi sumber pembelian. Bahkan, data mengenai lokasi penjualan perlu dibuka agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Riskon menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah pelajar tertangkap. Pemerintah daerah perlu membangun sistem pencegahan yang melibatkan lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat hingga organisasi kepemudaan.
Salah satu langkah yang menurutnya perlu diperkuat adalah menghidupkan kembali kegiatan organisasi kepemudaan di tingkat kelurahan.
Pramuka, Karang Taruna, organisasi remaja serta organisasi kepemudaan yang bersifat kekaryaan dinilai dapat menjadi ruang bagi anak muda untuk mengembangkan kemampuan dan menyalurkan aktivitas secara positif.
"Anak-anak kita perlu memiliki wadah untuk berkegiatan. Pramuka, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan di setiap kelurahan harus dihidupkan kembali. Anggaran pembinaan juga harus nyata, jangan hanya sebatas program di atas kertas," ujarnya.
Selain pencegahan, Riskon juga menekankan pentingnya pendekatan pembinaan terhadap pelajar yang sudah terlanjur terlibat. Ia mengingatkan agar anak-anak tersebut tidak langsung dicap buruk atau divonis sebagai pelaku kenakalan remaja.
Menurutnya, mereka justru perlu diselamatkan melalui pendampingan yang tepat, termasuk melibatkan orang tua dan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan sosial.
"Selamatkan dulu anak-anak kita, jangan langsung memvonis. Pembinaan di Satpol PP sudah benar, tetapi tidak cukup. Pemanggilan orang tua wajib, namun setelah itu harus ada tindak lanjut berupa konseling dan pendampingan melalui Dinas Sosial, bukan dilepas begitu saja," tegasnya.
Ia mengingatkan, kebiasaan menghirup lem bukan persoalan sepele karena dapat berdampak serius terhadap kesehatan, termasuk merusak fungsi otak dan mengganggu perkembangan anak. Karena itu, pendampingan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelajar tidak kembali mengulangi perilaku tersebut.
Riskon berharap seluruh pihak mengambil bagian dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan program pembinaan, sementara keluarga serta masyarakat perlu meningkatkan perhatian terhadap lingkungan pergaulan anak.
"Ini tanggung jawab kita semua. Jangan sampai kita hanya sibuk menertibkan ketika anak-anak sudah terjerumus. Yang terpenting adalah bagaimana mencegah sejak awal, menyelamatkan mereka, dan memastikan ada pendampingan agar masa depan anak-anak kita tidak rusak," pungkasnya. (f1/sb)