Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, sedang memeriksa surat-surat kendaraan salah satu pengguna jalan saat gelar razia, pada Jumat (5/8/2022). FOTO : SATLANTAS POLRES PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Satlantas Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar Razia kendaraan bermotor (Ranmor), di Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau, tepatnya di depan Poslantas Desa Anjir Pulpis Kabupaten Pulpis, pada Jumat (5/8/2022).
Dalam razia tersebut, Satlantas Polres Pulang Pisau berhasil memberikan surat tilang kepada lima orang pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatlantas Polres Pulpis AKP Waryono, mengatakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya pengguna jalan untuk tertib berlalulintas pihak Satlantas Polres Pulpis secara rutin melaksanakan kegiatan razia Kendaraan Bermotor (Ranmor).
"Seperti yang dilaksanakan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Poslantas Desa Anjir Pulang Jumat 5 Agustus 2022 ini," ungkap AKP Waryono.
Dalam kegiatan razia tersebut, lanjutnya, Satlantas Polres Pulpis berhasil memberikan tilang kepada 5 orang pengguna jalan yang terjaring razia, dan melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
"Kita memberikan lima surat tilang kepada pengguna jalan dengan jenis pelanggaran SIM 3 orang, Pengesahan STNK 1 ranmor dan KIR 1 ranmor yang terdiri pengendara motor (R2) sebanyak 2 orang, 1 pengemudi R4 dan 1 pengemudi R6 dengan barang bukti SIM 1 lembar, STNK 3 lembar dan 1 Unit Ranmor," jelas Kasatlantas.
Kasatlantas berharap dengan dilaksanakan kegiatan razia ini dapat menjadi solusi untuk mengantisipasi tindak kriminal, seperti aksi pencurian kendaraan bermotor dan mengantisipasi kecelakaan.
"Sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib, dan patuh demi terciptanya Kamseltibcar Lantas dan menekan angka Gar," Lantas. (adm)