Kepala BNNP Kalteng Sumirat Dwiyanto bersama Kepala BPOM, Kejaksaan, Polda Kalteng dan Pengadilan Negeri Palangka Raya bersama-sama memusnahkan barang bukti sabu-sabu, Selasa (21/03/2023). (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA – Dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran gelap Narkotika yang ada di wilayah hukumnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng pada Selasa (21/03/2023) sore memusnahkan barang bukti Methampetamine atau Sabu seberat 368,65 Gram. Pemusnahan sabu digelar di Aula BNNP Kalteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Drs Sumirat Dwiyanto dalam jumpa persnya mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini didapatkan dua kasus berbeda dengan melibatkan enam orang tersangka yaitu Fa, RS, R, N, MA dan A.
“Pada kasus ini ada dua jaringan pertama, jaringan sampit Kalimantan Tengah dan juga jaringan Kalimatan Selatan menuju pujon,” kata Sumirat kepada awak media usai Pemusnahan Barang bukti.
Dari dua kasus ini lanjut Kepala BNNP, kasus pertama berdasarkan informasi masyarakat setelah dilakukan penyelidikan oleh tim BNNP, akhirnya tim dapat mengamankan dua orang tersangka inisial FA dan R di wilayah kecamatan Pangkalan Lada Pangkalan Bun.
“Dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan, petugaspun memeriksa kedua orang ini dan ketelitian dari petugas akhirnya ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 193,10 sabu,” ungkapnya.
Sumirat mengatakan, kedua orang yang ditangkap yaitu FA dan R merupakan suruhan dari seseorang dari salah lapas di kalteng. Setelah bersinergi dengan kemenkumham Kalteng akhirnya petugas dapat menangkap seorang berinisial N.
Dengan adanya dua kasus tersebut BNNP Kalteng akan terus memperketat pengawasan di jalur Kalteng menuju Kalsel dan juga di jalur Kalteng menuju Kalbar, untuk mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Bumi Tambun Bungai. (mda/ok)