Kepala Lapas Perempuan Palangka Raya, Sri Astiana menyerahkan SK kepurusan remisi kepada warga binaan. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Sebanyak tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya beragama Hindu menerima remisi Hari Raya Nyepi 2023. Dari yang menerima remisi, tak satu pun dari mereka langsung bebas.
Kepala Lapas Perempuan Palangka Raya, Sri Astiana mengatakan, remisi yang diberikan tersebut adalah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-487.PK.05.04 Tahun 2023.
Dikatakan, pengurangan masa hukuman pidana diberikan kepada napi diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Remisi diharapkan memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri selama di lembaga pemasyarakatan.
Sedangkan yang mendapatkan remisi adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.
"Di Lapas Perempuan Palangka Raya ada tiga warga binaan yang mendapatkan remisi Hari Raya Nyapi 2023. Mereka menerima masing-masing 1 bulan masa pemotongan hukuman,” ucap Kalapas Sri Astiana.
Dirinya berharap, jadikanlah hal ini sebagai motivasi untuk bisa berubah lebih baik lagi, juga tidak lupa sehingga saat bebas nanti bisa berbaur dengan masyarakat.
“Saya ucapkan selamat merayakan dan menjalankan Hari Raya Nyepi, semoga kita semua diberkahi dan dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutupnya. (sb)