Disperkimtan Gelar Rakor Pelaksanaan Objek Reforma Agraria
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria Provinsi Kalteng, bertempat di Ballroom Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya, belum lama ini.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng Erlin Hardi menyampaikan, tupoksi Disperkimtan adalah untuk memfasilitasi, sinkronisasi dan validasi terkait pendataan pertanahan.
“Dengan melakukan perumusan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu lanjutnya, Disperkimtan juga punya fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Tetapi kita tidak akan mengambil kewenangan dari ATR/BPN, namun kita tetap berkoordinasi dengan ATR/BPN,” imbuhnya.
Erlin berharap, melalui Rakor permasalahan-permasalahan tentang tanah yang disampaikan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa diinventarisir. ”Kita akan terus koordinasi dengan ATR/BPN terkait masalah-masalah tanah ini sehingga kita bisa me-manage dan tahu solusi apa yang akan kita lakukan selanjutnya,”jelasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor tersebut mengatakan, Pemprov Kalteng mendukung upaya-upaya sektor terkait dalam mengatasi permasalahan tentang pertanahan, baik Hak Guna Usaha (HGU), sertipikat, maupun terkait Kawasan Hutan.
“Pemprov Kalteng sampai hari ini masih melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan kita juga masih mengejar 30 persen Hak Pengelolaan Lahan (HPL),” kata Leo.
Lebih lanjut Leo menambahkan, Pemprov Kalteng berupaya keras agar tanah yang seluas kurang lebih 15 juta hektar ini bisa jelas dan bisa dimanfaatkan untuk perekonomian masyarakat.
“Untuk itu, dibutuhkan sinergisitas antara ATR/BPN, Dinas terkait, Pemerintah Kabupaten dan Kota, juga Pemerintah Provinsi. Masalah pertanahan ini jangan dianggap enteng, karena jika peran Pemerintah tidak kuat, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya,” pungkasnya.
Pada kegiatan itu juga Turut hadir selaku narasumber Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra, serta yang mewakili Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Prov Kalteng. (mda/ok)