Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Murung Raya Perkuat Pendampingan Hukum
SB, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) memperkuat pengawasan dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa melalui sosialisasi pendampingan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Murung Raya, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Lynda Kristiane, mewakili Bupati Heriyus. Sosialisasi ini menjadi upaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan berjalan transparan serta sesuai aturan.
Dalam sambutannya, Lynda mengapresiasi Kejaksaan Negeri Murung Raya yang turut memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa. Menurutnya, pendampingan sejak dini penting untuk mengidentifikasi potensi persoalan dan mencegah kesalahan dalam menjalankan pemerintahan.
“Pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk membenarkan setiap tindakan aparatur, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai hukum, prosedur, dan prinsip akuntabilitas,” tegas Lynda.
Ia mengingatkan, kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta aset desa harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap kebijakan, pengelolaan anggaran, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan pembangunan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, teknis, maupun hukum,” ujarnya.
Lynda menegaskan, dana desa harus digunakan secara cermat dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pengelolaan yang baik diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya semakin kuat, sehingga kepala desa dan perangkatnya dapat menjalankan kewenangan secara taat hukum serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa. (sb/*)