Polda Kalteng Bongkar 19 Kasus BBM Ilegal, 23 Orang Jadi Tersangka
SB, PALANGKA RAYA – Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Tengah kembali terungkap. Polda Kalteng bersama polres jajaran menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam 19 kasus, dengan barang bukti mencapai 9.970 liter BBM berbagai jenis.
Pengungkapan hingga Rabu (21/10/2026) itu juga menyita 17 kendaraan roda empat, ratusan jeriken, drum, tandon penyimpanan, serta uang tunai hampir Rp6 juta.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, puluhan tersangka diduga terlibat dalam pengangkutan, penimbunan, hingga penjualan BBM tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
“Dari pengungkapan 19 laporan polisi tersebut, kami menetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran,” ujar Iwan.
Dari total BBM yang disita, polisi mengamankan 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax. Barang bukti lainnya meliputi 12 mobil pikap, lima minibus, 366 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, empat drum berkapasitas 200 liter, satu tandon berkapasitas 1.000 liter, serta uang tunai Rp5.962.000.
Menurut Iwan, para pelaku menggunakan sejumlah modus, mulai dari mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin hingga membeli, menimbun, dan menjual kembali bahan bakar dengan harga lebih tinggi.
“Modus yang dilakukan para pelaku di antaranya mengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tanpa dilengkapi perizinan berusaha. Selain itu, ada yang membeli, menimbun, kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Kalteng dan sejumlah polres jajaran untuk kepentingan penyidikan. Polisi terus memproses perkara terhadap 23 tersangka tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan terkait. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta,” tegas Iwan.
Pengungkapan 19 kasus ini menjadi bagian dari penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di Kalteng. Polisi menegaskan penanganan perkara terus berlanjut untuk mendukung proses pembuktian terhadap para tersangka. (rk/sb)