Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lamandau, Arbaen saat ditemui di ruang kerjanya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau mengambil langkah tegas pemecatan terhadap seorang guru berstatus PNS yang mengajar di wilayah pelosok Kelurahan Tapin Bini, Kecamatan Lamandau, kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Abdul Kohar melalui Arbaen Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lamandau saat di jumpai oleh awak media mengatakan, pemecatan tersebut dikarenakan guru tersebut kurang lebih setahun tidak mengajar di tempatnya bertugas.
Arbaen menambahkan, selain ada satu guru yang dipecat ada seorang guru PNS juga lagi diproses pemberhentiannya karena hal yang sama.
Menurut dia, perlu diketahui tenaga guru di wilayah terpencil telah dimanjakan dengan segala bentuk tunjangan, bahkan gaji seorang guru di wilayah terpencil bisa mencapai kurang lebih dari Rp 7.500.000 per bulan.
“Gajinya pokok Rp 3 juta perbulan berarti sertifikasinya juga Rp 3 juta, tunjangan daerah 1.500.000 per bulan, belum lagi tunjangan tamsilnya Rp 750 000 dan tunjangan lain-lainnya," ucapnya.
Ia mengakui, bahwa Kabupaten Lamandau sampai sekarang ini sangat kekurangan guru baik PNS maupun non PNS.
“Dimana saat ini kurang lebih mencapai 1.249 guru, kebutuhan pemerataan guru wilayah terpencil sudah memenuhi jumlahnya namun di dalam Kota Naga Bulik justru kekurangan jumlah gurunya," terangnya. (sb)