seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejari Pulpis Targetkan Tuntaskan Dua Perkara Tipikor

by Redaksi - Tanggal 27-06-2022,   jam 03:26:46
Dr. Priyambudi, SH, MH Dr. Priyambudi, SH, MH

 

PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sedang menargetkan penyelesaian dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni perkara tunggakan tahun lalu dan perkara baru di tahun ini, hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH.

"Tahun ini, kita menargetkan penyelesaian dua perkara Tipikor. Pertama penyelesaian tunggakan perkara tahun lalu, dan merintis satu penyelidikan kasus dugaan Tipikor," ungkap Priyambudi, Senin (27/6/2022).

Kajari masih belum menjelaskan secara detail perkara dugaan Tipikor apa yang sedang ditanganinya. Namun memastikan, jika dua perkara itu menjadi target untuk diselesaikan tahun ini.

"InsyaAllah, meskipun membutuhkan waktu, dan berproses tetap kita targetkan tahun ini penanganan dua perkara itu harus selesai. " jelas Priyambudi.

Dikonfirmasi apakah ada kendala dalam penanganan dua perkara tersebut, Kajari mengakui kendala yang dihadapi, sebenarnya merupakan masalah klasik, yakni keterbatasan jumlah personil, dan banyaknya tugas-tugas yang lain, sehingga harus betul-betul memanage waktu dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan baik, serta optimal.

"Tunggu saja, nanti pada saatnya akan kita ekspos. Yang jelas, Tim sekarang sedang bekerja," tegasnya.

Priyambudi tidak lupa mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau, agar sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang baru ini, maka diperlukan penyesuaian segera dan fokus, sehingga terhindar dari maladministrasi yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Tidak lupa berupaya percepatan dalam realisasi anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan. 

"Percepatan itu tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan, dan tidak terburu-buru. Apalagi menabrak regulasi, yang pada akhirnya menimbulkan resiko hukum," pungkasnya. (dm)