Lewati ke konten utama
Provinsi

Evaluasi Program Penurunan Stunting Menyangkut Lima Pilar

Redaksi 11-04-2023, 12:22 WIB 1 menit baca
Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono saat mengikuti rapat. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono saat mengikuti rapat. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Rapat Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting dilakukan oleh Pemprov Kalteng yang dipimpin Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/4/2023).

Pemprov. Kalteng menunjuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Prov. Kalteng sebagai leading sektor dalam Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023. Suhaemi menyampaikan,  sesuai arahan dari Sekda Prov. Kalteng agar seluruh tim atau seluruh OPD terkait agar segera mempersiapkan data-data yang diperlukan oleh BPKP.

Kepala Perwakilan BPKP Kalteng Bambang Ari Setiono mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan program penurunan stunting menyangkut 5 (lima) pilar sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah; komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi serta Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun oleh BKKBN,” katanya.

Bambang menjelaskan, teknis evaluasi oleh BPKP yaitu menilai capaian pemenuhan kriteria yang ada antara lain pemenuhan 5 pilar percepatan penurunan stunting, meliputi pilar kebijakan dan intervensi serta sebagainya. Kemudian terkait dengan penyediaan anggaran baik dana Dana Alokasi Khusus (DAK), kesehatan, pendidikan, pertanian termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selanjutnya pembentukan TPPS dan pelaksanaan tugas, menilai intervensi program terkait ketepatan sasaran keluarga berisiko, menganalisis efektivitas dan efisiensi untuk pencapaian program penurunan stunting dan penyampaian rekomendasi. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard