seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bupati Lamandau Resmikan TPS-3R di Desa Bukit Raya

by Redaksi - Tanggal 11-04-2023,   jam 02:46:26
Bupati Lamandau Hendra Lesmana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle di Desa Bukit Raya. (FOTO:ISTIMEWA) Bupati Lamandau Hendra Lesmana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle di Desa Bukit Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK - Bupati Lamandau Hendra Lesmana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS–3R) di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Senin (10/4/2023).

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatangan prasasti TPS 3R oleh Bupati Lamandau dan disaksikan segenap tamu undangan yang hadir.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Forkopimda, perwakilan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah, Camat Menthobi Raya, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

"Pembangunan TPS3R bertujuan untuk mengelola sampah rumah tangga secara efektif dan efisien dengan mengimplementasikan prinsip 3R yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (memanfaatkan kembali), dan Recycle (mendaur ulang)," ucap Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana saat memberikan sambutan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah sehingga TPS-3R di Desa Bukit Raya dapat beroperasi, Saya sangat mengapresiasi adanya TPS-3R ini. Karena pengelolaan sampah menjadi suatu yang penting bagi daerah," timpalnya.

Sehingga saya berpesan agar kita bersama-sama merawat dan menggunakan TPS-3R ini agar dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak," ucap Bupati Lamandau. (sb)