DPRD Palangka Raya Geram THM Tak Patuhi Aturan SE Walikota
SB, PALANGKA RAYA - Selama Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H. Walikota Palangka Raya Fairid Naparin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum.
Adapun isi dari surat edaran Walikota Palangka Raya tersebut sebagai berikut, Pertama Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Kedua Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan (THM) seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, Cafe, Permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada malam hari.
Menanggapi dari SE itu Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menyatakan, akan mengecek kembali THM yang masih bandel membuka usahanya pada malam hari.
"Apabila malam ini masih ada THM atau Diskotik yang masih buka akan Saya ributkan serta viralkan, karena Saya berpedoman kepada SE Walikota," kata Wahid saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (15/04/2023).
Dia menambahkan, Meski Ramadan sudah akan selesai bukti video-video sebelumnya akan dijadikan bukti bahwa pengusaha THM, Karaoke, Billiard tidak mengindahkan SE Walikota.
"Jika malam ini ada yang masih buka itu akan menjadi tambahan bukti baru, bahwa mereka telah melakukan pelanggaran selama Ramadan," ungkapnya.
Pada aturan itu lanjut Wahid, sudah ada tembusan ke DPRD Kota, Forkompinda juga telah ada. Apabila tidak komunikasi atau iktikad baik dari pihak THM, Karaoke, serta hiburan malam lainya malam akan ditindak lanjuti setelah Ramadan usai, Karena dirinya berpegangan kepada SE Walikota. (mda/ok)