seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Tersangka Satu Jaringan Narkoba Dibekuk

by Redaksi - Tanggal 27-06-2022,   jam 10:37:10
Tersangka AR Tersangka AR

PANGKALAN BUN - Personil gabungan Unit Reskrim, Unit Intelkam, Unit Sabhara Polsek Pangkalan Banteng, berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga satu jaringan penyalahgunaan narkotika, Kamis (16/6/2022) lalu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani, menerangkan penangkapan pertama terhadap tersangka DA (19) warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Propinsi Kalteng, Kamis tanggal 16 Juni 2022 Pukul 14.00 Wib.

"Tersangka DA diamankan, di Desa Sungai Pakit Rt 17 Rw 01 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng," ungkap Iptu Faisal.

Dari tersangka DA, kata Faisal, barang bukti dua bungkus plastik berukuran sedang warna putih yang di dalamnya terdapat kristal yang di duga narkotika, satu bungkus rokok, satu unit R2 Honda Beat Warna Hijau Dengan Nopol KH 4209 WB, dan satu buah handphone.

Dari keterangan DA, pihaknya, lanjut Kapolsek, mengembangkan karena ada dugaan yang lainnya, dan benar saja diamankan tersangka AR (41), warga Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng, Kamis tanggal 16 Juni 2022 Pukul 16.00 Wib.

"AR saat itu berada di sebuah pondok Perkebunan Sawit warga, di Desa Pangkalan Banteng RT 04 RW 01 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar Propinsi Kalteng," jelas Kapolsek.

"Saat digeledah, diamankan barang bukti 15 bungkus plastik berukuran sedang warna putih yang di dalamnya terdapat kristal yang di duga narkotika, 1 botol berukuran Kecil, dan 1 unit handphone," tegasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal kepada kedua tersangka, dan diperoleh keterangan bahwa keduanya melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Pangkalan Banteng, dan diserahkan ke Anggota Sat Narkoba Polres Kobar Untuk Proses Lebih Lanjut. (dm)