Salah satu peternakan ayam pedaging milik warga di Kabupaten Lamandau. FOTO : ISTIMEWA
SB, NANGA BULIK - Peluang pasar ayam pedaging memang terbuka lebar, usaha peternakan ayam pedaging (broiler) merupakan salah satu usaha di bidang agribisnis yang memberikan keuntungan yang menggiurkan.
Permintaan pasar yang cukup kuat, tata niaganya tersebar di mana-mana, mulai dari pasar tradisional, warung-warung pinggir jalan, pedagang sayur keliling hingga supermarket.
Faris Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lamandau mengatakan sebelum memulai bisnis peternakan ayam pedaging, harus melengkapi perizinannya terlebih dahulu, bagaimana cara mengurus izin usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Lamandau.
"Berikut syarat dan cara untuk mendirikan usaha peternakan ayam potong, terlebih dahulu harus mendaftarkan usaha anda ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamandau Jl. Batu Batanggui Nomor 39, Nanga Bulik," ucapnya.
Prosedur dan dokumen yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. Profil Usaha Perusahaan;
2. Surat pernyataan Pemenuhan Komitmen bermeterai Rp10.000;
3. Fotocopy KTP Penanggung jawab Usaha;
4. Foto copy Kartu NPWP Perorangan dan usaha yang Valid;
5. Fotocopy Akte Notaris dan Pengesahannya dari Pejabat yang berwenang (Bagi Usaha Non Perseorangan);
6. Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah / SKT / Sertifikat Tanah;
7. Fotocopy Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin);
8. Foto Copy Tanda Peserta/Sertifikat dan Bukti Bayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan bersangkutan (Bagi Perusahaan/Usaha yang sudah terdaftar),
9. Foto Copy IMB Usaha / Kantor apabila Bangunan Usaha Milik Sendiri;
10. Surat Perjanjian Sewa Kontrak / Perjanjian Pinjam Pakai apabila status bangunan sewa / milik orang lain;
11. Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan;
12. Map Snelhecter.
"Kita siap membantu dan adanya perizinan penting dalam pengembangan usaha," tandasnya. (by/sb)