Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyapa warga penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, NANGA BULIK - Badan Pangan Nasional menyalurkan program bantuan pangan tahun 2023 melalui PT Pos Indonesia bagi masyarakat Kabupaten Lamandau berupa beras jenis premium sebanyak 10 kg untuk 2.673 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Semetu Jaya, Kabupaten Lamandau, Senin (15/05/2023).
Penyerahan sendiri langsung dilakukan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana secara simbolis berupa program bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada warga Kecamatan Sematu Jaya.
Selain bantuan CPP, diserahkan juga Bantuan Pangan Sembako (BPS) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II dari Kementerian Sosial RI yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
"Hari ini kita menyalurkan beberapa jenis bantuan dari pemerintah pusat, yakni bantuan CPP, BPS dan PKH untuk keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Sematu Jaya," ujarnya.
Adapun jumlah penerima bantuan CPP datanya berasal dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kabupaten Lamandau Tahun 2023 total se-Kabupaten Lamandau sebanyak 2.673 KPM.
"Dan untuk Kecamatan Sematu Jaya sebanyak 239 KPM. Kemudian, data penerima BPS se-Kabupaten Lamandau sebanyak 1.007 KPM dan untuk Kecamatan Sematu Jaya sebanyak 70 KPM," jelasnya.
Dirinya menambabkan, data penerima bantuan PKH se-Kabupaten Lamandau tahun ini sebanyak 1.019 KPM, dan untuk Kecamatan Sematu Jaya sebanyak 90 KPM.
"Penerima Bantuan CPP ini juga terdata sebagai penerima bantuan BPS dan PKH. Dimana besaran bantuan untuk BPS adalah berupa uang tunai sebesar Rp 200.000 per bulan yang disalurkan per triwulan/tahap, sehingga besaran yang diterima tahap April-Juni sebesar Rp 600.000,” dijelaskan Hendra.
Sedangkan untuk bantuan PKH, besarannya bervariasi, tergantung dari komponen yang dimiliki oleh penerima manfaat.
"Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000 per tahun. Anak Usia Dini sebesar Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000 per tahun, Anak Usia Sekolah Dasar sebesar Rp 225.000/tahap atau 900.000 per tahun, Anak Usia Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 375.000/tahap atau 1.500.000 per tahun, Anak Usia Sekolah Menengah Atas sebesar Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000 per tahun, Disabilitas sebesar Rp. 750.000/tahap atau Rp 3.000.000 per tahun dan Lansia sebesar Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000 per tahun," pungkasny. (by/sb)