seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Distributor Ayam Pedaging Harus Kantongi SKKH dan Sertifikat Veteriner

by Redaksi - Tanggal 17-05-2023,   jam 09:22:00
Staf Bidang Peternakan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau, Julifer Silalahi. (FOTO:ISTIMEWA) Staf Bidang Peternakan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau, Julifer Silalahi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK: Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kabupaten Lamandau, Tiryan Kuderon melalui Staf Bidang Peternakan Julifer Silalahi saat mengatakan, hewan yang dilalulintaskan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Veteriner yang diterbitkan sebelum keberangkatan.

SKKH atau SKPH adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Produk Hewan yang bisa dikeluarkan oleh dokter hewan pemerintah atau swasta yang memiliki Surat Registrasi Veteriner, namun tidak bisa menjadi syarat untuk HPM (Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa) keluar dari suatu wilayah administrasi (Kabupaten/Kota, Provinsi).

Sedangkan Sertifikat Veteriner wajib dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner wilayah pengeluaran, di alamnya terdapat informasi kesehatan hewan atau produk hewan, status wilayah pengeluaran atau pemasukan dan ringkasan analisa resiko dari jenis HPM yang dikeluarkan dari daerah asal, Kedua surat tersebut diurus untuk sekali pegiriman.

Demi menjamin kemanan produk peternakan, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan setiap unit usaha yang menjalankan kegiatan produksi, menangani, mengedarkan, menyimpan,  atau mengeluarkan produk hewan secara teratur untuk memiliki sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner).

“Jadi syarat untuk keluar daerah adalah Sertifikat Veteriner, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) hanya pernyataan sehat, pada tanggal, tempat pemeriksaan dan jenis atau jumlah hewan yang diperiksa,” jelasnya saat diruang kerjanya, belum lama ini.

Dan itu, katanya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.

“Sertifikat Veteriner berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah, tandanya pelaku usaha telah memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan, pada unit usaha produk hewan itu sendiri,” ujar Julifer Silalahi.

Sedangkan untuk ekanisme pengurusan administrasi sebagai berikut untuk lalu lintas ternak untuk lintas provinsi yang membawahi yaitu Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, jadi distributor ayam pedaging atau ternak sebelum masuk ke wilayah provinsi lain harus mengurus surat rekomendasi pemasukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (DPMPTSP), kemudian keluarlah surat rekomendasi pengeluaran.

“Surat rekomendasi pemasukan akan digunakan sampai selama usahanya berjalan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 yang dikeluarkan hanya sekali saja,” terangnya.

Setelah itu distributor Ayam Pedaging atau ternak datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kalimantan tengah untuk membuat surat rekomendasi pengeluaran, surat rekom ini juga akan digunakan sampai selama usahanya tersebut berjalan.

Kemudian distributor Ayam Pedaging atau ternak wajib mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, surat tersebut bisa dikeluarkan di kabupaten tempat distributor atau pemohon berada.

Sehingga untuk distributor pembawa Ayam Pedaging atau ternak lintas provinsi harus wajib mengantongi surat rekomendasi pemasukan, surat rekomendasi pengeluaran, Sertifikat Veteriner dan SKKH (yang berlaku untuk sekali pengiriman). Pungkasnya (by/sb)