80 Peserta PBK Dapat Jaminan Dari BP Jamsostek Selama Ikut Pelatihan
SB, PALANGKA RAYA - Sekitar 80 peserta mengikuti kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) program Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tahap dua. Kegiatan digelar Aula UPTD Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Senin (22/05/2023).
Untuk menjamin keselamatan selama mengikuti pelatihan ini, maka Pemerintah Kota (Pemko) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Palangka Raya memberikan jaminan kecelakaan kerja selama mengikuti kegiatan berlangsung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Pemko melalui Disnaker bekerjasama untuk melindungi peserta pelatihan.
“Wali Kota Palangka Raya sangat memperhatikan keselamatan pekerja pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta PBK,” ucapnya.
Budi mengungkapkan bahwa selama pelatihan, peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai komitmen dan jaminan dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan.
“Jadi peserta pelatihan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau meninggal dunia selama pelatihan selama sebulan ke depan,” ungkapnya.
Budi menambahkan, jaminan kesehatan sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, misalnya peserta mengalami kecelakaan, maka BP Jamsostek akan menanggung segala biaya yang dikeluarkan hingga sembuh.
"Apabila peserta meninggal dunia dalam proses mengikuti pelatihan maka akan dibayarkan setara dengan 42 kali gaji, dimana nantinya akan diserahkan kepada ahli waris yang berhak," pungkasnya.
Dengan adanya jaminan tersebut, peserta tak perlu kuatir jika ditengah perjalanan mengalami insiden. Pada kegiatan BP Jamsostek memberikan jaminan yakni JKK dan JKM.
Meski nanti pelatihan telah berakhir, diharapkan peserta dapat melanjutkan jaminannya dengan membayar secara mandiri. (mda/ok)