Tidak Terima Diputus, Pacar Dunia Maya Ancam Sebar Video Syur Gadis 18 Tahun
SB, PALANGKA RAYA – Kurang lebih berpacaran 3 tahun melalui dunia maya atau media sosial, gadis 18 tahun di Palangka Raya diancam mantan pacar video disebar luaskan.
Takut dengan ancaman mantan pacar AS (25), Bunga (nama samaran) melaporkan kejadian tersebut kepada Tim Virtual Humas Polda Kalteng. Kasus itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji dalam rilis yang dikirimkan.
“Korban ini berkenalan dengan pelaku sejak usia 15 tahun melalui media sosial facebook. Komunikasi mereka kamin intens dan bertukar nomor ponsel sehingga berpacaran,” kata Erlan, Kamis (25/5/2023).
Selama tiga tahun menjalani hubungan pacaran, keduanya tak pernah bertemu, hanya pacaran melalui daring atau online dan sering melakukan video call sex (VCS).
Selama pacaran, korban sempat membelikan pelaku handphone atau gawai karena gawai yang digunakan pelaku rusak. Bahkan, korban sering diminta untuk mengirimkan foto-foto syur dan melakukan VCS.
"Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya," ucapnya.
Namun, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku justru tak terima dengan keputusan korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang direkamnya saat VCS.
Korban yang tak ingin foto dan video syurnya disebarluaskan, kemudian melapor ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, H Shamsudin atau yang kerap disapa Cak Sam.
Kemudian pelaku diberikan edukasi serta peringatan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan badan.
"Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban," pungkasnya. (sb)