Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Menyambut Tahun Ajaran Baru, Disdik Kotim Keluarkan Surat Edaran PPDB

Redaksi 31-05-2023, 07:41 WIB 2 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Irfansyah. (FOTO:ABU)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Irfansyah. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) keluarkan surat edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 untuk Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kabupaten Kotim.

Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Irfansyah mengatakan, surat edaran terebut adalah tindak lanjut persiapan penerimaan siswa baru.

“Sesuai surat edaran yang kami keluarkan perihal himbauan dengan Nomor 421.1/3534/SET/2023, kami dari Disdik Kotim perlu menyampaikan beberapa hal imbaun. Imbauan ini dalam rangka memberikan pedomaan dan acuan pada aturan pelaksanaan PPDB dan persiapan kelulusan,” kata Irfansyah, Rabu (31/5/2023).

Disampaikan Irfansyah, dalam surat edaran tersebut adalah enam hal yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan, dintaranya yaitu :

  1. Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mempedomani Surat Edaran Kepala Das Pendidikan Kab Hotawaringin Timur No. 22724/SET/V/2023 tentang Penerimaan Peserta Bidik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik u Tahun Ajaran 2023/2024.
  2. Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pengrintah daerak lah mengalokasi anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan Kegiatan PPDB i sekolah sehingga dilarang melakukan pungutan sejaa masa penerimaan peserta didik baru, contoh: penebusan formulir pendasaranatapang bangku.
  3. Dalam pelaksanaan PPDB, Satuan PAUD dan SD juga wajib mempedoman dan melaksanakan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kotawaringin Tur Nomor 4214/664/Set/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD-SD.
  4. Satuan Pendidikan SD, SMP, SKB dan PKBM baik yang diselenggara oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat dilarang untuk menahan dan/atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah pese dik yang telah dinyatakan ulus dengan alasan apapun sebagaimana diatur de Peraturan Kepala RSKAP Nomor. 004/H/EP/2023 pasal 6 ayaPAUD-S.
  5. Permendikbud Nomor 127 tahun 2017 tentang Penjuk Teknis Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan menjadi rujukan bagi satu Pendidikan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pentas Kelas Akhir Ton Ajaran sebagai wadah unjuk minat, bakat dan kreativitas pesorta di guna mendukung terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.
  6. Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang elah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah akan mendapatkan sak sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Imbauna ini untuk menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan yang berkualitas dan daya saing merata,” pungkasnya diakhir penyampaian. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard