Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Tak Pengaruhi Caleg PAN

Redaksi 17-06-2023, 02:01 WIB 1 menit baca
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Ahmad Zahidi berfoto bersama tiga Bacaleg Kabupaten Kapuas, baru-baru ini.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H Ahmad Zahidi berfoto bersama tiga Bacaleg Kabupaten Kapuas, baru-baru ini.

SB, KUALA KAPUAS – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Berdasarkan putusan tersebut membuat lega semua calon legislatif maupun partai politik saat menghadapi pemilu 2024 mendatang.

Namun bagi Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ada kekhawatiran tentang sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup, bahkan tidak akan mempengaruhi kompetensi calon legislatif (Caleg) PAN tahun 2024 mendatang.

Ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kapuas, H Ahmad Zahidi.

"Kalau kita (PAN) tidak ada khawatiran tentang sitem pemilu tersebut, karena Ketum sudah menekankan kepada semua Bacaleg untuk kerja keras, semua berpeluang terpilih mau nomor urut berapa pun," jelas pria yang karib disapa H Zahidi ini, Jumat (17/06/2023).

Pria yang juga duduk di DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan, untuk semua Caleg PAN, khususnya di Kabupaten Kapuas bisa bersaing secara sehat. Berpolitik secara profesional sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

“Rebut suara rakyat dengan baik, karena PAN adalah Rakyat,” tutupnya.

Sebelumnya, DPD PAN Kapuas resmi mendaftarkan Bacaleg pada Pemilu 2024 ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas pada Jumat, (12/05/ 2023). Bacaleg yang mendaftarkan sebanyak 40 orang untuk 5 daerah pemilihan.

Sementara itu, terkait putusan MK untuk perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak uji materi atas UU 7 Tahun 2017 terkait sistem pemilu proporsional terbuka, yang diajukan beberapa pihak. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard