Dorong Masyarakat Memanfaatan Pengaduan SP4N
SB, SAMPIT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Kepala Diskominfo Kotim, Marjuki mengatakan, aplikasi tersebut diharapkan bisa menjadi fasilitas untuk mewadahi pengaduan masyarakat.
"Setiap pengaduan dari masyarakat kepada pemerintah daerah wajib untuk ditindaklanjuti. Melalui aplikasi pengaduan masyarakat ini atau SP4N, karena semua akan langsung ditindaklanjuti oleh kementrian,” kata Marjuki, Kamis (22/6/2023).
Dirinya juga menjelaskan, layanan ini bersifat umum dan berlaku secara nasional. Dan untuk di daerah layanan ini dikelola langsung oleh Sekertariat Daerah (Setda).
Aplikasi ini bukan suatu hal yang baru, karena di Kotawaringin Timur sendiri aplikasi ini sudah berjalan sejak tahun 2021. Dan pada masa uji cobanya di 2021 sudah ada 14 pengaduan dari masyarakat.
"Pada awal uji coba tahun 2021 memang belum begitu memuaskan, sebab dari 14 pengaduan hanya sekitar 30,8 persen yang bisa ditindaklanjuti oleh perangkat daerah,” ucapnya.
Dan pada tahun 2023 sudah ada 10 pengaduan dari masyarakat yang semuanya sudah ditindaklanjuti.
"Kami berharap dengan adanya aplikasi pengaduan masyarakat ini (SP4N), masyarakat dapat memaksimalkannya dengan baik,” tuturnya. (f2/sb)