seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jatanras Polda Kalteng Ciduk Bandar Togel

by Redaksi - Tanggal 29-06-2022,   jam 05:30:28
Personel Jatanras Polda Kalteng saat menangkap pelaku bandar judi togel di Katingan Tengah, Senin (27/6/2022) sore. Personel Jatanras Polda Kalteng saat menangkap pelaku bandar judi togel di Katingan Tengah, Senin (27/6/2022) sore.

PALANGKA RAYA – Subdit Jatanras Polda Kalteng berhasil menciduk tiga orang sebagai terduga bandar judi togel di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin 27 Juni 2022 sore.

Hal tersebut adalah bentuk komitmen dari Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu untuk menciptakan Kamtibmas yang akan kondusif.

Kombes Faisal mengatakan, pengungkapan perjudian Togel tersebut, adalah berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian kopun putih tersebut. 

"Kita langsung melakukan penyelidikan dan di lapangan petuga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51)," ungkap Dirreskrimum, Rabu 29 Juni 2022.

Disampaikan Kombes Faisal, tiga orang tersebut diamankan di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan di lokasi yang berbeda. IC ditangkap di Jalan Merdeka, Samba Danum, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A Yani Tumbang Samba.

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan dan uang tunai sebanyak Rp 7.346.000.

“Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta," tandasnya. (ok)