Puluhan warga Hiu Putih dengan tulisan menolak putusan dari PTUN Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
SB, PALANGKA RAYA – Warga Jalan Hiu Putih yang berada di Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIIIB dan IX menolak putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Dalam Jumpa Pers yang digelar pada Sabtu, (22/07/2023) Ari Yunus Hendrawan Advokat Pengacara di Kota Palangka Raya yang juga ketua LBH Mustika Bangsa didampingi rekannya Ismail yang membidangi perkara ini di PTUN Palangka Raya.
Pada saat jumpa pers salah satu perwakilan warga Jalan Hiu Putih Virgo menceritakan, bahwa selama mengikuti proses persidangan berjalan di PTUN Palangka Raya dan akhir dari proses itu mereka atas nama warga menolak putusan Hakim dalam Perkara Nomor 2/G/2023/PTUN.PLK.
“Alasan kami menolak pertama, karena pelaksanaannya dipaksakan, dimana objek perkara menjadi tumpang tindih karena difakta persidangan ada beberapa hal yang muncul yaitu munculnya peta bidang yang berbeda dalam dua versi dan kami menolak hal itu,” ucapnya.
Selanjutnya lagi kata Virgo, dalam penguasaan warga sebelum SKT terbit mereka sudah menguasai objek yang dimaksud dan sampai SKT terbit pada 2005 warga sudah membayar pajak kewajiban mereka sebagai pemilik objek pajak hingga saat ini.
“Alamat Penggugat yang muncul pada persidangan berbeda objek tanha yang dimiliki oleh warga, dimana penggugat punya alamat itu di jalan Hiu Putih VIII Ujung Dalam RT.00/ RW 00, nah sementara warga memiliki objek tersebut punya alamat yang jelas,” ungkap Virgo kepada Media.
Sementara itu, Ismail Pimpinan LBH Mustika Bangsa mengatakan, pertama pihaknya akan mengajukan upaya banding, kedua bahwa sertifikat penggugat itu dinyatakan sertifikat yang terbit terdahulu dibanding sertifikat milik warga hiu putih.
“Ya alasannya memang tahunnya sama 2008 ya punya warga itu 2013 dan 2014 Namun demikian, harus kita lihat dulu pada prosedur dan prosesnya pertama Ya kalau lihat kita lihat adalah alasnya ternyata alas hak nurut keterangan saksi ya dari pertanyaan itu adalah SKT ternyata di fakta persidangan bukan SKT Pak tapi SK izin pembukaan dari Walikota,” kata Ismail.
Dia menambahkan, di dalam SK itu ada diktum yang menyatakan bahwa setelah 3 tahun sejak terbitnya dan tidak dikuasai tidak digarap sesuai dengan peruntukannya maka dengan sendirinya dinyatakan batal dan kembali ke Negara menjadi tanah yang dikuasai oleh negara.
Advokat Pengacara Ari Yunus Hendrawan bersma Pimponan LBH Mustika Bangsa akan melakukan upaya bersama-sama dengan warga untuk melaporkan hal ini kepada Satgas mafia tanah, agar Satgas mafia tanah bisa turun langsung ke lapangan.
“Melihat betul-betul Apakah benar warga yang tinggal di tempat ini sejak tahun sebelum 2008 itu betul-betul mereka menguasainya dan ini mereka sudah tinggal di sini sudah puluhan tahun,” tutupnya. (mda/ok)