Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. Mukri bersama Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, Hj. Haslinda selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina dan Arif Mukhyar, usai pertemuan Kamis (27/7/2023). FOTO : PENKUM KEJATI KALSEL
SB, BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel), Dr. Mukri, S.H.,M.H., didampingi koordinator pada bidang Intelijen Agung Pamungkas, S.H.,M.H., dan Kasi A (IPOLHANKAM) Roy Arland, S.H.,M.H., menerima kedatangan Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Hj. Haslinda selaku Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Anggota KPU Kalsel Nida Guslaili Rahmadina, dan Arif Mukhyar, Kamis tanggal 27 Juli 2023 bertempat di ruang tamu Kajati Kalsel.
Pertemuan tersebut merupakan silaturahmi dan perkenalan anggota KPU Provinsi Kalsel dengan Kajati Kalsel, selain itu juga kegiatan tersebut dimamfaatkan sebagai diskusi dalam lingkup menghadapi Pemilu 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalsel Dr. Mukri, menyampaikan agar setiap calon legislatif harus ikuti aturan KPU, jika calon legislatif berdasarkan aturan tidak dapat dicalonkan, maka KPU dapat mencoret kepesertaannya, seperti contoh apabila dalam aturan calon legislatif tidak disebutkan secara jelas boleh atau tidak mencalonkan, seperti staf ahli yang digaji oleh negara.
"Maka harus mengundurkan diri, namun apabila tidak mengundurkan diri maka pencalonannya dapat dicoret oleh KPU," tegas Kajati.
Pada akhir pertemuan tersebut, Kajati Kalsel juga mengajak agar anggota KPU Provinsi Kalsel mendalami bacaan Al Qur'an agar dalam membaca Al Qur'an menjadi lebih baik. (adm)