Dewan Soroti Anggaran PUPRPKP Dinilai Tidak Tuntas
SB, KUALA KAPUAS - Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan III Tahun Sidang 2023 digelar DPRD Kabupaten Kapuas, pada Senin (31/7/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Dalam rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM, didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dan diikuti sejumlah anggota dewan.
Hadir juga Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekda Kapuas Drs. Septedy bersama sejumlah Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, dan Forkopimda.
"Sesuai agenda Banmus dilaksanakan penyampaian rekomendasi dewan atas laporan pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2022," ucap Ardiansah.
Lanjutnya dalam penyampaian rekomendasi, terlihat berbagai kegiatan pembangunan Tahun anggaran 2022 masih tidak tuntas, dan belum ada manfaatnya bagi masyarakat Kapuas. Akhirnya DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menolak, khususnya kegiatan di Dinas PUPRPKP Kapuas.
"Tadi sudah didengar langsung yang disampaikan saudara Berinto., SH., MH., sebagian kegiatan pembangunan yang tidak memberikan manfaat, dan tidal berfungsi, jadi itu dianggap gagal," tegas Ardiansah.
Sorotan DPRD Kapuas dalam pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dengan anggaran Rp.63 miliar, dan berbagai pembangunan infrastruktur jalan diwilayah Kapuas, khususnya Kapuas Ngaju tidak tuntas, jadi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kapuas.
"Rekomendasi dari DPRD Kapuas, agar Dinas PUPRPKP Kapuas dilakukan audit oleh BPK RI, KPK, Kejaksaan juga Kepolisian, terhadal pelaksanaan pembangunan yang ditolak," tandasnya. (tri)