Pemko Jangan Lakukan Pergantian Penjabat Tanpa Persetujuan Mendagri
SB, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam beberapa waktu telah mengangkat beberapa penjabat di lingkup pemerintah, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menyoroti hal tersebut.
Dirinya mengingatkan kepada Pemko Palangka Raya untuk tidak pergantian penjabat sekarang ini.
“Bahwa larangan mutasi Penjabat ASN bagi Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatan tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pasal 71 Ayat 2 berbunyi Gubernur/ Wagub, Bupati / Wabup,Walikota/Wawalikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan, sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ucapnya, Jumat (15/09/2023).
Sigit mengungkapkan, aturan yang sama juga tertuang melalui Permendagri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda.
"Atas dasar itulah, Pemko Palangka Raya perlu kehati-hatian dalam melakukan mutasi dan pengangkatan penjabat di lingkungan Pemerintah setempat," tutur Sigit.
Hal ini menurut Sigit jelas sekali tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia.
Sigit menambahkan, Meski ada klausul di aturan lain atau aturan di bawah dari Undang-Undang, maka aturan tersebut bertentangan dengan peraturan Undang-undangan yang lebih tinggi,
Maka sambungnya untuk pengangkat seorang penjabat di eselon apapun, apabila melakukan pengangkatan maka bertentangan dengan UU dan cacat hukum. (mda/ok)