seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bea Cukai Sita 52 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 03-10-2023,   jam 05:12:10
Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara bersama Kasi Penindakan dan Penyidikan Firman Yusuf ketika menunjukkan rokok ilegal yang diamankan. (FOTO:ISTIMEWA) Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara bersama Kasi Penindakan dan Penyidikan Firman Yusuf ketika menunjukkan rokok ilegal yang diamankan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Bea Cukai Palangka Raya kembali melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini jajaran Bea Cukai berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S dengan total barang bukti berupa puluhan ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga puluhan juta rupiah.

Pengungkapan terhadap 52.000 batang rokok ilegal ini dilakukan di suatu wilayah yang terletak di Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada 28 Juli 2023 lalu. Pelaku ketika itu baru saja mengambil barang dari salah satu gudang ekspedisi.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Firman Yusuf mengungkapkan, pada penindakan kali ini, pihaknya memperkirakan nilai barang yang diamankan adalah Rp 65,2 juta dengan nilai cukai sebesar Rp 34,7 juta.

“Pada kasus ini, tersangka telah menyanggupi untuk membayar sanksi denda yang diterapkan yakni tiga kali nilai cukai barang senilai Rp 104,3 juta," katanya, Selasa (3/10/2023).

Ia menyebutkan, pembayaran denda ini sesuai peraturan Kementerian Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022. Dimana sejak tahun 2023 beberapa perkara tindak pidana cukai dapat dilakukan proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Atas kasus ini, kami menjerat tersangka dengan ketentuan pasal 54 Jo Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," tutupnya. (rk/sb)