Warga Desa Bangkal saat keluar dari Mapolres Kotim dan memasuki bus untuk diantar pulang. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Sebanyak 20 warga Bangkal yang terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menuntut plasma 20 persen terhadap PT PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) Best Agro International Group akhirnya dibebaskan.
Pembebaskan mereka tersebut atas petimbangan dan dijamin oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sanran dan dan Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran.
Kepala Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim, Fitriansyah membenarkan, bahw 20 orang itu telah tiba di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan menggunakan bus.
"Ya benar tadi malam warga Bangkal yang ditahan sudah dipulangkan menggunakan bus sampai sekitar 22:50 WIB. Kami kawal bersama anggota Batamad Kotim. Saat ini mereka sudah balik ke rumah masing masing. Dibebaskan oleh Gubernur Kalteng dan Ketua DAD Kalteng,” kata Kepala Batamad Kotim, Fitriansyah pada Senin (9/10/2023).
Untuk diketahui sebelumnya, 20 orang warga Desa Bangkal itu ditahan merupakan warga yang melakukan aksi di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP).
Mereka tiba di Mapolres Kotim pada pukul 20.30 WIB pada Sabtu (7/10/2023). Mereka dibawa dengan mobil Brimob Polda Kalteng dan sempat ditahan bersama sejumlah barang bukti yang diamankan.
Lanjut Fitriansyah, Gubernur Kalteng sempat berdialog dengan aparat hingga kepada warga Desa Bangkal yang ditahan itu sebelum akhirnya dibebaskan. (f1/sb)