Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munadji. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Penindakan tegas telah dilakukan oleh aparat kepolosian Polda Kalimatan Tengah dan polres jajarannya. Hal itu terbukti dengan ditetepkannya belasan tersangka terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Bumi Tambun Bungai ini.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh awak media, sejauh ini ada sekitar 13 tersangka yang telah ditetapkan oleh polres jajaran. Hingga kini masing-masing penyidik dari Satker Satreskrim polres jajaran masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tersebut.
Adapun kasus karhutla yang berhasil diungkap oleh polres jajaran diantaranya Polres Pulang Pisau dengan satu tersangka, Polres Kapuas satu, Kotim dua, seruyan dua, Kobar dua, dan Sukamara empat tersangka dengan tiga diantaranya telah P21 dan satu masih proses penyidikan.
“Terbaru ini ada satu tersangka dari Polres Kobar yang berhasil diringkus. Sehingga dari totalnya sebelumnya ada 12 tersangka kini menjadi 13 tersangka yang telah berhasil diamankan,” katanya, Rabu (11/10/2023) siang.
Sambung perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini, bahwa dari sebagian tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran lahan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.
"Penanganan karhutla telah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Kalteng untuk setiap polres dapat mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan. Perlu peran aktif dari semua elemen agar penanganan terhadap karhutla ini dapat maksimal,” paparnya.
Menurutnya, sebagai langkah upaya yang dilakukan pihaknya dalam menangani karhuta ini dengan melakukan pemasangan garis polisi terhadap lokasi kebakaran lahan. Sejauh ini belum ada korporasi yang terlibat. Namun kita tetap akan tindak lanjut terkait karhutla ini, apakah ada korporasi yang terlibat.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,” pungkasnya. (rk/sb)