Pelaku pembakar lahan yang telah diringkus Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap satu pelaku dari tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang berhasil diamankn ini, yaitu pria berinisial TP (43). Tersangka melakukan aksi kejahatannya itu di Jalan Marata Awat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, pada 24 September 2023 lalu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mentatakan, dari perbuatan yang dilakukan pelaku ini sedikitnya telah menghanguskan lahan seluas 14,03 hektare.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Peristiwa kebakaran lahan ini bermula saat pelaku tengah membersihkan lahan pribadinya dengan luasan 10X30 meter persegi. Dimana ia mengumpulkan puing-puing dan ranting kering menjadi dua tumpukan.
“Setelah itu pelaku mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya dan menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” urainya.
Selanjutnya, ketika disangka api yang sebelumnya dinyalakannya itu telah padam kemudian pelaku ini meninggalkan lokasi. Namun ia tidak benar-benar memastikannya secara detail, hanya melihat tersisa ada asap beserta baranya saja dari tumpukan itu.
“Api itu ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut. Dimana setelah itu akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 Hektare,” sebutnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” tegasnya. (rk/sb)