Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat ditemui wartawan. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Pemberantasan judi online saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian. Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani meminta kepada masyarakat Kotim untuk tidak melakukan judi online karena dapat berdampak kepada dirinya sendiri dan masyarakat.
"Saya himbau kepada masyarakat khususnya di Kota Sampit dan sekitarnya untuk tidak melakukan tidak bermain judi dalam bentuk apapun termasuk judi online. Karena kegiatan tersebut dapat merugikan diri sendiri dan dapat terjerumus kedalam hal yang negative,” kata AKBP Sarpani, Senin (16/10/2023).
Bahaya yang melakukan judi online yakni kecanduan, menjadi pemicu aksi kriminal, ekonomi yang terpuruk, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.
"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, dari mencoba jadi kecanduan, keuangan jadi tidak baik sehingga membuat kesehatan mental menjadi rusak yang menjadi pemicu kriminalitas menjadi tinggi,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang melakukan perjudian dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Tindak pidana judi sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 (perjudian).
"Apabila ada kedapatan pastinya akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Saat ditanya total kasus saat ini dirinya mengakui sepanjang 2023 kasusnya hampir tak ada kalaupun ada itu sangat sedikit sekali. Tidak seperti 2022 lalu yang mana sampai puluhan kasus dalam sebulan.
" Untuk totlanya belum rekap namun tidak separah tahun sebelumnya,” imbuh pria berpangkat dua melati tersebut. (f1/sb)