Dukcapil Pulpis Musnahkan Blanko KTP Elektronik Invalid
SB, PULANG PISAU – Pj Bupati Pulang Pisau (Pulpis), Hj Nunu Andrian menghadiri pemusnahan Blanko KTP Elektorik rusak atau invalid dan sekaligus penyerahan Alat Perekaman KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat, Selasa (17/10/2023).
“Blanko yang dimusnahkan tersebut sudah invalid. Saya menyambut baik dilaksanakannya acara penyerahan Alat Perekaman KTP Elektronik dan pemusnahan ini," kata Hj Nunu Andriani.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk tertib dalam administrasi kependudukan dan juga dengan adanya alat perekaman KTP Elektronik ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaparkan KTP, serta dapat dilakukan di kecamatan masing-masing tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil.
Dan diharapkan juga nantinya dapat menjaga dan di rawat dengan sebaik-baiknya. Dimana kata Pj Bupati, peralatan perekaman KTP Elektronik ini sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Selain itu juga Dinas Dukcapil serta operator yang berada di kecamatan agar dapat melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik, guna mendukung kesuksesan Pileg, Pilkada dan Pilpres tahun 2024 jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki KTP Elektronik.
Dan kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk dapat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil.
"Tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik," tandasnya. (*)