seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ancam Sebar Video Bugil, Pemuda Ini Setubuhi Gadis

by Redaksi - Tanggal 17-10-2023,   jam 06:41:02
Pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang berhasil diringkus petugas kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang berhasil diringkus petugas kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Akibat perbuat asusila, kini nasib seorang pemuda berinisial AR harus berakhir dibalik dinginnya jeruji besi ruang tahanan Polsek Pulau Perak.

Pemuda berusia 20 ini nekat melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan kepada seorang wanita yang masih berusia 17 tahun atau dibawah umur.

Kini pelaku telah berhasil diamankan oleh jajaran aparat kepolisian dari Polsek Pulau Petak, guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.

Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu desa di wilayah Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas pada Senin (4/9/2023) pagi yang lalu.

"Untuk pelaku sudah kami amankan dan kini telah diperiksa oleh penyidik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Adapun kronologis kejadian sambung Kapolsek, hal itu bermula AR menghubungi korban menggunakan pesan whatsapp. Dimana pelaku menyuruh korban untuk ke rumahnya dengan ancaman apabila korban tidak datang, maka akan menyebarkan video/foto bugil korban saat masih berpacaran dulu.

“Karena takut tersebar, korban akhirnya sampai d irumah terlapor dan langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali,” urainya.

Atas Kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tuanya. Tidak terima atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak untuk ditindaklanjuti.

“Pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (rk/sb)