Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Kantor Bea dan Cukai Kotim. (FOTO:AQMAR)
SB, SAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit musnahkan 496.140 batang roko dan 131,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Rabu (18/10/2023) pagi.
Barang bukti tersebut adalah hasil pengungkapan selama Januari 2021 sampai Juni 2023.
Semua barang sitaan yang akan dimusnahakan tersebut bernilai sekitar Rp 620.426.822,80 dan sudah merugikan negara mencapai Rp485.609.550,00.
"Saat ini banyak modus di lapangan, seperti contoh rokok yang tidak memiliki pita cukai dan didistribusikan ke toko-toko, kemudian roko tersebut disembunyikan oleh pihak toko lalu di jual kepada para pembeli atau pelanggan," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu (18/10/2023).
Tidak hanya itu saja, ada juga modus yang dilakukan oleh distributor atau pemilik barang MMEA, dengan cara mendistribusikannya melalui ekspedisi antar kota maupun provinsi dan kemudian dijual secara tertutup kepada para pelanggan dan masyarakat.
Pihak Bea dan Cukai berharap, dengan tindakan tegas para petugas yang menyita dan memusnahkan barang illegal tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pihak penjual, pengedar maupun produsennya. Karena mereka berusaha menghindari pajak dan cukai daerah.
"Kegiatan ini sebagai bentuk bukti nyata dalam upaya melindungi masyarakat Kotim dari barang kena cukai ilegal. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Kotim," tegasnya. (f2/sb)