Korban ketika sedang curhat kepada Tim Vritual Police Bid Humas Polda Kalteng, Kamis (19/10/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh mantan kekasihnya dimasa lalu.
Dimana korban merupakan seorang wanita berusia 21 tahun itu telah diancamakan disebarkan sejumlah foto dan video syur serta meminta mengembalikan barang pemberian dari mantan kekasihnya pria berusia 29 tahun semasa pacaran.
Atas perilaku dari mantan kekasihnya itu, korban tidak terima dan mengadukannya kepada Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalimantan Tengah untuk mencari solusi dan jalan keluar dari kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa korban sebelumnya telah berpacara selama dua tahun pacaran tapi tidak juga ada kejelasan dari pria asal Kabupaten Barsel tersebut.
“Karena bingung mau dibawa kemana hubungan tersebut, akhirnya korban minta putus karena disaat bersamaan juga telah dijodohkan oleh orang tuanya,” katanya, Kamis (19/10/2023).
Mengetahui hal tersebut, mantan kekasih korban tidak mau putus lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korba serta minta dikembalikan uang hingga handphone yang diberikan semasa pacaran.
"Kami kemudian menghubungi Kumbang dan memberikan pemahaman bahwa menyebarkan konten pornografi itu perbuatan melanggar hukum dan tidak elok meminta kembali uang atau barang yang sudah diberikan semasa pacaran, apalagi hubungannya sudah melampaui batas," urainya.
Setelah diberikan pemahaman tersebut, akhirnya mantan kekasih korban mengerti dan berjanji tidak akan menyebarkan konten pornografi serta tidak meminta uang atau barang yang sudah diberikan.
"Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, kalau masih berstatus pacaran, jangan melakukan hal-hal yang dilarang dan melampaui batas karena nanti bisa jadi masalah ketika hubungan tersebut berakhir," pungkasnya. (rk/sb)