Proses pemindahan WBP yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (19/10/2023). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Rutan Kelas II A Palangka Raya melakukan pemindahan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ditampungnya pada Kamis (19/10/2023).
Pemindahan ini dimaksud untuk mengurangi ober kapasitas yang sudah melampaui dari jumlah sebenarnya. Ada sebanyak 20 narapidana yang akan dipindahkan ke rutan lainnya di wilayah Kalteng.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Ma'ruf Prasetyo melalui Kepala Pengamanan Rutan Alif mengatakan, bahwa pada kali ini pihaknya melakukan pemindahan terhadap 20 orang WBP dari Rutan Palangka Raya.
“Puluhan narapidana itu nantinya akan dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Buntok. WBP yang dipindah ini juga mayoritssnya berasal Buntok,” katanya kepada awak media.
Dasar pemindahan terhadap WBP ini, pihaknua telah melakukan pertimbangan mengenai kelebihan kapasitas daya tampung dari Rutan Palangka Raya. Selain itu juga untuk mengevaluasi terkait keamanan dan sebagainya.
“Kapasitas rutan cuman 300 tapi di isi dengan 1.000 WBP. Pemindahan tersebut juga bertujuan agar Warga Binaan lebih mudah terpantau," tutupnya. (rk/sb)