Terduga pelaku pencabulan saat diamankan aparat kepolisian. (FOTO):ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS – Seorang pria berusia 40 berinisial MA warga Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak laki-laki 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dimana korban datang ke warung pelaku dengan maksud belanja.
Kemudian melihat situasi sepi, pelaku merayu korbannya dengan memberikan akses internet atau wifi gratis agar aksi bejatnya bisa berjalan mulus.
“Kemudian pelaku melakukan aksi cabul dengan memegang kemaluan korban. Setelah merasa puas, pelaku langsung menyuruh korban pulang dan terungkap saat korban menceritakan aksi pelaku kepada orang tuanya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, Jumat (20/10/2023).
Mendengar perkataan anaknya, orang tua korban pun terkejut dan langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian.
“Motifnya pelaku hanya ingin mendapatkan kepuasan tersendiri setelah melakukan hal tersebut. Dan pelaku sendiri sudah kita amankan dan dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undnag-Undang No 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 KUHPidana,” tukasnya. (sb)