seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Oknum Guru Setubuhi Anak Bawah Umur di Rumah Dinas

by Redaksi - Tanggal 20-10-2023,   jam 10:33:13
Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Oknum guru di Kabupaten Kapuas ditangkap jajaran kepolisian, dia diduga melakukan persetubuhan kepada anak berusia 9 tahun 7 bulan di sebuah rumah dinas guru.

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku tersebut terungkap ketika orang tua korban curiga ketika anaknya kesakitan saat membuang air kecil, kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi.

Sang anak (korban,red) dengan rasa takut mencerikan hal yang dialami kepada ibunya. Bak bagaikan petir menyambar siang bolong dirasakan orang tua orang, teruma sangat ibu ketika mengetahui anaknya disetubuhi oleh pelaku berinisial AH (54).

Tampa membuang waktu orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena harusnya menjadi seorang pendidik yang mencerdaskan anak bangsa justru merenggut kehormatan penerus bangsa.

Aksi persetubuhan itu bermula pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, dimana saat itu korban dibawah ancaman pelaku dan memaksa melepas rok korban.

Karena takut dibawah ancama, korban pun tidak bisa berkutik sehingga melakukan pencabulan kepada korban di rumah dinasnya.

“Terungkap saat anak ini mencerikan kepada ibu dan dilaporkan kepada kita. Pelaku pun kita tangkap pada Kamis (19/10/2023) tanpa perlawanan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto.

Menurutnya, terlapor melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan mengancam korban apabila menceritakan ke orang lain.

“Kasus ini masih kita kembangkan, karena dari keterangan ada yang mengatakan kasus ini sejak 2021-2023 namun masih kita dalami apakah ada korban lainnya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana. (sb)