Kepala Kantor Bea dan Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro. (FOTO:AQMAR)
SB, SAMPIT - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) siap menggandeng pihak jasa ekspedisi untuk mencegah transaksi jual beli rokok ilegal secara online. Karena sering ditemukan rokok ilegal yang dijual secara online atau menggunakan jasa ekspedisi.
Hal tersebut dilakukan Kantor Bea dan Cukai Sampit sebagai bentuk antisipasi dalam mengikuti perkembangan teknologi saat ini.
Tetapi perkembangan teknologi tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan usaha terlarang seperti contohnya penjualan rokok ilegal ini.
"Kami banyak mendapatkan penyelundupan barang-barang ilegal khususnya rokok yang berasal dari luar daerah, terutama dari jawa. Karena sekarang sistem E-commerce, maka para oknum tersebut juga menggunakan cara online," kata Kepala KPPBC TMPC Bea dan Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Jumat (20/10/2023).
Karena banyak ditemukan penyelundupan menggunakan cara online tersebut, pihak Bea dan Cukai juga ikut berkerja sama bersama perusahaan ekspedisi yang ada di Kotim untuk dapat mengusut penyelundupan barang kena cukai ilegal.
"Berkat kerja sama tersebut kami telah berhasil mengamankan serta memusnahkan ribuan roko ilegal bersamaan dengan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang dapat berpotensi merugikan negara sampai ratusan juta rupiah," ungkapnya.
Dirinya juga berharap, sinegritas dan kerja sama yang sudah terjalin baik dengan seluruh stake holder, terutama APH dan pemerintah daerah, serta dari masyarakat yang ikut membantu upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. (f2/sb)