Pelaku terduga pencurian saat digiring kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS - Seorang pemuda berinisial AN (27) diamankan Unit Resmob Polres Kapuas karena diduga melakukan pencurian satu unit ponsel milik warga di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten setempat pada Senin (16/10/2023) lalu.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang terlelap tidur, yang mana pelaku masuk melalui pintu dapur.
Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan telah mengamankan seorang pria karena diduga melakukan pencurian setelah menerima laporan dari korban.
"Untuk pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Kasatreskrim menerangkan, ponsel tersebut diletekan korban di samping saat dirinya sedang tidur, kemudian saat korban bangun tidak menemukan gawainya tidak ada ditempat.
Selanjutnya korban menanyakan kepada saksi perihal dimana letak handphonenya dan saksi tidak mengetahuinya. Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti.
“Dari keterangan pelaku, pelaku melakukan pencurian pada malam hari melalui pintu belakang rumah pada saat korban tertidur. Pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana. (sb)