Tampak puluhan orang melaksankaan demo di depan PN Sampit. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Puluhan nasabah Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sampit Jalan MH Arsyad, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (23/10/2023).
Mereka menuntut pihak terdakwa alis Nono mantan Ketua CU EPI mengembalikan uang nasabah yang sudah digelapkan nilainya mencapai Rp 69 miliar dengan mensita seluruh aset kekayaanya yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
"Kami tuntut untuk disita semua asetnya, jangan setengeh-setengah nyitanya. Nasabah hanya ingin uangnnya dikembalikan, mereka sudah mulai resah, jangan sampai mereka melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan banyak pihak,” kata penasehat hukum salah satu nasabah Roy Sidabutar, Senin (23/10/2023).
Dirinya mendorong agar hakim bisa menyita harta sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yaitu dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.
Para nasabah juga menuntut agar pihak lainnya yang terlibat dikasus ini juga dijadikan tersangka,pasalnya terdajwa alias Nono yang ditangkap, sementara mereka menduga sejumlah orang lainnya masih belum ditangakap.
"Pihak yang menikmati uang Nono juga ditangkap termasuk keluarganya,” tukasnya.
Pihaknya berharap terdakwa dihukum seadil adilnya dan kerugian yang dialami nasabah bisa dikembalikan (f1/sb)