Pihak Humas Polres Kobar ketika sedang memberikan arahan kepada MD, Selasa (24/10/20243). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Lagi-lagi akibat dari berbuat tanpa busana di depan kamera membuat masyarakat mendapatkan ancaman mengenai foto dan video syurnya.
Hal itu dialami seorang gadis berusia 18 tahun yang sehari-harinya berstatus sebagai siswi di salah satu Sekolah Menangah Atas (SMA) di Kabupaten Pulang Pisau.
Akibat kejadian yang dialaminya itu, korban melaporkan ke Ketua Tim Virtual Police H Shamsudin untuk dapat solusi dan jalan keluar mengenai ancaman disebarkan foto dan video tanpa busana dirinya oleh mantan pacarnya tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, bahwa pada awalnya korban ini berkenalan dengan pria berinisial MB (21) yang merupakan warga Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaring Barat (Kobar) di media sosial instagram.
“Percakapan semakin intens lalu keduanya berlanjut komunikasi melalui whatsapp. Mereka kemudian sepakat untuk pacaran daring atau online. Selama menjalin hubungan asmara, MB sempat beberapa kali minta korban untuk melakukan video call sex (VCS) lalu direkamnya,” katanya.
Karena merasa tidak ada kecocokan lagi dan sudah tidak mau lagi untuk VCS, akhirnya korban menutuskan hubungan. Namun MB tidak terima dan mengancam korban bahwa akan menyebarkan foto atau video waktu VCS tersebut.
“Kami segera menindak lanjutinya dengan menghubungi pihak Humas Polres Kobar agar melakukan pembinaan kepada MB sehingga tidak menyebarkan konten pornografi dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutupnya. (rk/sb)