Kapolres Kotim, Sarpani memimpin pemusnahan sabu-sabu hasil pengungkapan selama satu bulan. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT – Sebanyak setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dimusnahkan dengan cara dilarutakan menggunakan cairan karbon atau pembersih WC pada Kamis (26/10/2023) pagi.
Sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 545,2 gram dengan nilai Rp 864 juta, yaitu hasil pengungkapan dibulan Oktober 2023.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Kotim selama satu bulan. Pemusnahaan hari ini lebih banyak dari hasil pemusnahan pada September 2023 lalu, yang hanya sebanyak 507, 36 gram dengan jumlah tersangka 7 orang.
Lanjutnya, kegiatan ini juga sebagai aksi cipta kondisi menjelang pemilu damai dan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk tak bosan bersinergi dengan polres kotim memberantas narkoba di wilayah Kotim.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas kepada pengguna maupun pengedar narkoba, kami juga berpesan kepada masyarakat apabila ada informasi segara laporkan,” ungkapnya.
Dan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada instansi maupun masyarakat yang sudah memberikan bantuan berupa laporan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kotim.
Diharapkan juga bagi masyarakat Kotim bersikap partisipatif dengan Polri untuk melaporkan bilamana menemukan tindak pidana peredaran narkotika didaerahnya sehingga Kotim bisa bersih dan terbebas dari narkoba.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan penetapan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Sampit,” tutupnya. (f1/sb)