Terduga pelaku pencurian ponsel berhasil diamankan aparat kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Jajara Polsek Rakumpit berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di wilayah hukumnya dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka.
“Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, Unit Reskrim Polsek Rakumpit mengamankan seorang pria berinisial M alias Amin (36) atas dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan terhadap satu unit hp milik warga di wilayah Kelurahan Petuk Barunai,” tutur Kapolsek, Ipda Joko Susilo pada Kamis (26/10/2023) siang.
Ipda Joko Susilo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 26 Juli lalu pada sebuah warung sembako milik korban berinisial K (65) yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.
Pada saat itu sekitar pukul 08.00 WIB, korban memutar musik melalui hp yang diletakkan di dalam warung sembako miliknya dan meninggalkannya sejenak sekitar pukul 14.30 WIB karena hendak pulang ke rumahnya yang berada di belakang TKP.
Kemudian saat kembali ke warung sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendapati bahwa hp miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya meskipun telah mencari bersama istrinya, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit.
Kemudian Joko menyampaikan, kasus tersebut rungkap saat tersangka sempat mengelak telah mengambil hp milik korban, sehingga ia pun dibawa ke Mapolsek Rakumpit untuk diinterogasi hingga akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian.
“Setelah mengakui perbuatannya, tersangka akhirnya menyerahkan barang bukit berupa satu unit hp bermerek Vivo Y22 milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunanya untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan pada Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan, serta dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (sb)