Bupati Minta Kades Transparan Gunakan Dana Desa
SB, KUALA KURUN – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong tidak pernah bosan untuk mengingatkan pemerintah desa, khususnya kepala desa untuk transparan dalam pengelolaan dana desa (DD).
“Kades harus transfaran dalam pengelolaan dana desa. Yaitu dana desa harus diprooritaskan penggunaannya sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 13 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021,” ucapnya, Senin (30/10/2023).
Selain itu dirinya juga menyampaikan, agar para kepala desa benar-benar mengelola anggaran DD maupun ADD secara benar dan susai dengan kebutuhan pembangunan.
Dirinya meminta agar dalam pengelolaan sendiri bisa berkoordinasi atau konsultasi dengan BPD, Kelurahan maupun Kecamatan serta Pemerintah Kabupaten. Ini dilakukan agar tidak terjadi salah langkah yang bersifat pada pelanggaran hukum yang dapat masuk penjara.
“Kalau memang tidak tahu lebih baik koordinasi kepada pihak kecamatan maupun kabupaten. Dan saya berharap juga agar pemerintah desa selalu berkoordinasi dengan BPD, karena dua lembaga ini sangat kuat kaitannya dalam pembangunan di desa,” terangnya.
Gunakan dana desa sesuai foksinya dan jangan sampai bermain-main dengan uang rakyat tersebut, DD dan ADD diperuntukan untuk pembangunan di desa sehingga masyarakat merasa kemerataan dengan di kota. (sb)