DPRD Kapuas Selesaikan Pembahasan Raperda Perubahan Penyertaan Modal Bank Kalteng
SB, KUALA KAPUAS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, telah menggelar rapat dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan BPKAD setempat, pada Jumat (3/11/2023). Selesainya pembahasan dibenarkan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas H. Darwandie., SH., MH.
"Rapat tersebut merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng)," kata H. Darwandie.
Politisi Senior PPP ini, menyampaikan setelah melalui pembahasan, Raperda perubahan sudah rampung dan tinggal diparipurnakan saja. Raperda ini berharap nanti pengesahannya atau penetapannya direkomendasikan paripurnanya berbarengan dengan penyampaian pidato pengantar APBD murni tahun 2024 mendatang.
"Ihwal dilakukannya revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan OJK nomor 12 Tahun 2020. Pada intinya regulasi itu mengatur, agar bank daerah itu wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun," jelasnya.
Lanjutnya, dalam upaya pemenuhan itu Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota, sebagai salah satu pemegang saham juga untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tadi.
"Penyertaan modal kita sebagaimana Perda Kapuas nomor 8 Tahun 2011, kita sudah menganggarkan untuk itu, tetapi skemanya di Perda itu pemenuhan modal inti berakhir pada tahun 2028," ucapnya.
Peraturan dari OJK tersebut mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng itu di deadline waktu tahun 2024 ini. Karenanya Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda nomor 8 tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024.
"Secara akumulatif perhitungannya Rp.31 milyar beban kita. Ketika melihat kondisi keuangan daerah menurut Kepala BPKAD Kapuas tadi bahwa masih akan mampu saja," jelasnya lagi.
Dimana APBD murni 2024 akan menyiapkan anggaran Rp.16 milyar, sehingga sisanya Rp.15 milyar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan clear. Dalam pembahasan Perubahan Perda itu tadi hanya ada beberapa pasal saja yang berubah bersifat penyesuaian.
"Jadi Tahun 2028 menjadi 2024 dan ketentuan jumlah nilai penyertaan modal Rp.31 Milyar, dan juga adalah ketentuan lain yang mewajibkan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng," tandasnya. (dm)