Bupati Hadiri Rapat Rapur ke-6 Tahun Masa Persidangan I
SB, KUALA KURUN – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-6 Tahun Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat pada Senin (13/11/2023).
Agenda rapat sendiri adalah Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Dan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
“Salah satu bagian penting dari Belanja Negara adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Secara umum total TKDD tahun 2024 adalah sebesar Rp 857.59 triliun, ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2023 yang lalu yaitu sebesar Rp 814.72 triliun, atau naik Rp 42.87 triliun,” ungkap Bupati.
Sehingga ungkap Bupati, secara otomatis berdampak bagi besaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan TKDD tahun 2024, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Gunung Mas adalah sebesar Rp 1.104.404.155.000,00.
Maka dari itu dirinya menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024 berupa Pendapatan Daerah berjumlah Rp 1.244.888.585.775,00, belanja berjumlah Rp 1.370.386.346.078,00, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 136.656.760.303,00, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 11.159.000.000,00, Sehingga terdapat Pembiayaan Netto berjumlah Rp 125.497.760.303,00.
Dan pada kesempatan ini juga Pemerintah Kabupaten Gunung juga mengajukan 1 buah Raperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Hal tersebut melatar belakangi dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan, sehingga Perda ini nantinya menjadi payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas layanan maka dipandang perlu menambah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berupa Aset, untuk menunjang serta mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sudah sampaikan tadi saat rapat, yang mana kita mengajukan satu buah Raperda pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Gunung Mas. Dengan harapan mendapatan paying hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Gumas, unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Gumas, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah atau yang mewakili, Kepala Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya. (*)