Lewati ke konten utama
Pemkab Gunung Mas

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Gumas Launching Aplikasi SIAPDES

Redaksi 04-12-2023, 12:09 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Gumas, Jaya Samaya Monong dan Wabup Efrensia LP Umbing menghadiri launching Aplikasi SIAPDES. (FOTO:DISKOMINFO)
Bupati Kabupaten Gumas, Jaya Samaya Monong dan Wabup Efrensia LP Umbing menghadiri launching Aplikasi SIAPDES. (FOTO:DISKOMINFO)

SB, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaunching dan Sosialisasi Aplikasi SIAPDES (Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa) yaitu solusi menyelesaikan permasalahan keterlambatan penyaluran ADD.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Gumas dengan Kejaksaan Negeri Gumas tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, yang dihadiri oleh Bupat Gumas Jaya Samaya Monong dan Wakil Bupati Efrensi LP Umbing, bertempat di GPU Damang Batu, belum lama ini.

“Sering terjadi keterlambatan penyaluran ADD (Alokasi Dana Desa), hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka penyaluran ADD masih menggunakan sistem manual, sehingga perlu adanya inovasi untuk membuat satu aplikasi yang dapat mengakomodir masalah tersebut. Untuk aplikasi itu sendiri sudah siap digunakan, aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (SIAPDES),” ucapnya.

Bupati Gumas ini juga mengatakan, bahwa dirinya salut dan merasa bangga dengan tim IT Kabupaten Gunung Mas telah mampu membuat aplikasi sendiri, yang mana hal ini membuktikan bahwa sumber daya lokal tidak kalah dengan pihak luar.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas, serta Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas yang sudah bersinergi dengan baik sehingga terwujudnya aplikasi SIAPDES ini,” tambahnya.

Dirinya berharap agar aplikasi SIAPDES dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka percepatan pelaksanaan penyaluran ADD di Kabupaten Gunung Mas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni menerangkan, bahwa MoU antara Kejaksaan Negeri Gumas dengan Pemkab Gumas merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi nasional kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah seluruh indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.

“Untuk memberikan legitimasi penegakan hukum humanis, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa),” tambahnya.

“Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang dipercayai oleh publik. Oleh karena itu, kami mendorong implementasi program jaga desa dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa khususnya di Kabupaten Gunung Mas dan dapat didukung oleh pemangku kepentingan yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Unsur Forkopimda atau yang mewakili, Sekda Gumas, Kepala OPD terkait, Kepala Desa, dan tamu undangan lainnya. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard