Pajak Hiburan di Kotim Naik 40 Persen
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan kenaikan pajak hiburan naik menjadi 40 persen pada 2024.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah mengatakan, perubahan tarif pajak hiburan dilakukan melalui pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD Kotim. Saat ini, regulasi tersebut berproses di biro hukum provinsi.
"Kenaikan seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40 persen. Diskotik dan karaoke keluarga besarannya sama. Kalau dulu 10 persen,” kata Ramadansyah, Jumat (8/12/2023)
Ia menekankan, pajak hiburan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut sesuai atuaran berpedoman pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 bahwa penetapan pajak hiburan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Lanjutnya, perubahan tarif pajak hiburan menjadi bagian dari upaya pemerintah Kotim meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai aturan UU 1 tahun 2022.
"Regulasinya masih berproses di biro hukum provinsi. Semoga 10 Desember 2023 sudah disahkan sehingga pihaknya segera menyelesaikan Peraturan Bupati,” ujarnya.
Pihaknya akan mensosialisasikan peraturan tersebut terutama di tempat karaoke dan tempat hiburan malam.
"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu,” tutupnya. (f1/sb)